Soal Ba'asyir, BPN: Dikaji Dulu Baru Action Jangan Action Dulu Baru Dikaji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 23 Januari 2019, 15:07 WIB
Soal Ba'asyir, BPN: Dikaji Dulu Baru Action Jangan Action Dulu Baru Dikaji
Ba'asyir/Net
rmol news logo Pembatalan dibebaskannya narapidana teroris (Napiter) Abu Bakar Ba'asyir oleh pemerintah dinilai membingungkan masyarakat. Terlebih, aspek hukum dan sejumlah pertimbangan pemerintah tidak jelas.

Demikian disampaikan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).

"Nah ini kan sekarang susah, katanya akan bebas dalam waktu seminggu, kemudian tiba-tiba terjadi satu dan lain hal harus dikaji ulang. Ini kan masyarakat bingung gitu loh," kata Dasco.

Menurut Dasco, seharusnya pemerintah dalam mengambil keputusan melakukan koordinasi dan pertimbangan yang matang.

"Harusnya dikaji dulu baru action. Jangan rencana action sudah dibuka, timbul kendala baru dikaji," sesal Dasco.

Terlebih, kata Dasco, kesediaan Abu Bakar Ba'asyir yang belum mau menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih menjadi persoalan.

"Ya masalahnya syarat pembebasan itu ada, dan setia pada pancasila dan NKRI itu kan harga mati," demikian Dasco. [hta]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA