Prabowo Ungkit Kasus Kades Suhartono, Kubu Jokowi Urai UU 7/2017

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 18 Januari 2019, 13:33 WIB
Prabowo Ungkit Kasus Kades Suhartono, Kubu Jokowi Urai UU 7/2017
Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Tidak ada larangan bagi kepala daerah ikut langsung dalam kegiatan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengingatkan aturan batasan kepala daerah ikut kampanye.

"Asalkan dilakukan pada hari libur ataupun dalam kondisi cuti pada hari kerja, maka bukan pelanggaran," ujar Awiek, begitu ia akrab disapa, dalam pesan singkat sesaat lalu (Jumat, 19/1).

Cuti ini sudah diatur dalam UU 7/2017 di mana kepala daerah wajib membuat laporan kepada pengawas Pemilu.

"Jika dilakukan di hari kerja maka harus ada izin cuti dan pemberitahuan yang sudah harus diterima maksimal sehari sebelum pelaksanaan kampanye," terang legislator yang kembali maju di Pemilu 2019 dari Dapil Madura.

Dalam debat kandidat tadi malam, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengungkit kasus yang menimpa Kepala Desa Suhartono di Mojokerto yang malah dijebloskan ke penjara karena menyambut kedatangan Sandiaga Uno.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA