Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengingatkan aturan batasan kepala daerah ikut kampanye.
"Asalkan dilakukan pada hari libur ataupun dalam kondisi cuti pada hari kerja, maka bukan pelanggaran," ujar Awiek, begitu ia akrab disapa, dalam pesan singkat sesaat lalu (Jumat, 19/1).
Cuti ini sudah diatur dalam UU 7/2017 di mana kepala daerah wajib membuat laporan kepada pengawas Pemilu.
"Jika dilakukan di hari kerja maka harus ada izin cuti dan pemberitahuan yang sudah harus diterima maksimal sehari sebelum pelaksanaan kampanye," terang legislator yang kembali maju di Pemilu 2019 dari Dapil Madura.
Dalam debat kandidat tadi malam, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengungkit kasus yang menimpa Kepala Desa Suhartono di Mojokerto yang malah dijebloskan ke penjara karena menyambut kedatangan Sandiaga Uno.
[wid]