Ketua KPU Arief Budiman mengaku kendati dirinya sangat kesal dengan ulah hoax tersebut, namun dia tidak ingin berlebihan.
"Tentu saya ingin diperlakukan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, apa yang dia perbuat dia harus mempertanggungjawabkan. Kami tidak minta yang berlebihan, diproses saja sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkap Arief saat ditemui di Komplek DPR, Jakarta, Rabu (9/1).
Arief mengakui peristiwa hoax terkait 7 kontainer berisi surat suara itu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Nama baik KPU juga dipertaruhkan atas kejadian ini.
"Ini pelajaran buat penyelenggaraan pemilu kita di masa depan. Bagi masyarakat mudah-mudahan ini bisa memberi pelajaran yang positif untuk kita semua," imbuhnya.
Pelaku utama penyebaran hoax surat suara yang diduga bernama Bagus Bawana Putra kini sudah mendekam di kepolisian. Hingga kini, Polisi juga masih berupaya untuk mencari pelaku lainnya.
Bagus Bawana Putra merupakan tersangka keempat dalam kasus hoax surat suara sebanyak tujuh kontainer. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni HY, LS, dan J yang berperan menyebarluaskan konten hoax melalui jejaring sosial seperti Facebook.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.