Pimpinan Komisi VIII: Pekerja Sosial Perlu Payung Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 08 Januari 2019, 12:15 WIB
Pimpinan Komisi VIII: Pekerja Sosial Perlu Payung Hukum
Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily/RMOL
rmol news logo . Pembahasan UU tentang Pekerja Sosial antara Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR diselenggarakan hari ini di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1).

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily, pembahasan ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya.

"Nah kita tahu bahwa pekerja sosial itu adalah salah satu profesi yang belum mendapat payung hukum seperti misalnya pekerja yang selama ini menjadi relawan bencana kemudian pekerja di panti sosial yang bekerja di masyarakat comuunity development," ujar Ace.

Politisi Partai Golkar ini menilai profesi yang penting itu belum memiliki payung hukum di Indonesia. Padahal jika tidak diatur dengan jelas maka akan menimbulkan masalah tersendiri.

"Oleh karena itu perlu ada hukum bagi mereka supaya keberadaan mereka seperti halnya profesi-profesi lain," pungkas Ace Hasan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA