Pengamat Politik yang juga Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengakui bahwa isu tujuh kontainer surat suara itu sangat merugikan KPU, karena memang logistik pemilu merupakan tanggungjawab mereka.
"Kalau beredar informasi yang tidak beres ikhwal surat suara, maka sudah benar langkah KPU yang sigap merespons isu itu," tandasnya dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (4/1).
Hanya saja, lanjutnya, respons KPU yang melaporkan aksi tersebut ke pihak kepolisian sangatlah berlebihan. Sebab semestinya KPU cukup memberikan penjelasan ke publik bahwa isu itu tidak benar.
"Karena KPU bersama Bawaslu sudah langsung turun ke lapangan untuk mengecek berita bohong itu," imbuhnya.
Lebih lanjut ditekankannya bahwa KPU terikat pada Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Aturan itu membatasi cara KPU dalam bersikap dan bertindak. Peraturan itu juga sudah jelas-jelas mengharuskan KPU untuk memberikan respons secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
"Cuitan Andi Arief seputar isu itu kan sifatnya pertanyaan publik. Jadi dijawab saja oleh KPU secara arif dan bijaksana, tanpa perlu melapor ke polisi," tukasnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: