Pakar hukum administrasi tata negara Prof. Zainal Arifin mengatakan, semua keputusan pengadilan tidaklah berlaku surut. Untuk itu, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta alias OSO sebagai calon DPD mestinya dimasukkan dalam daftar calon tetap.
"Dalam hukum administrasi berlaku ke depan, tidak berlaku surut," terang dia dalam sidang gugatan OSO terkait DCT di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Sebab pada kenyataannya, lanjut Zainal, saat MK mengeluarkan putusan itu, OSO pada dasarnya sudah masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Nah tahapan ini clear ketika syarat ini dikeluarkan DCS. Kecuali belum keluar," tukasnya.
OSO menggugat KPU karena tidak mau menjalankan perintah putusan PTUN yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Dua lembaga hukum itu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar caleg tetap (DCT) DPD dapil Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.
KPU beralasan memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai untuk nyaleg. Bagi pihak OSO, putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: