Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i berpendapat kicuan staf khusus presiden era Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak sepatutnya diperkarakan.
"Jadi kalau Andi Arief dilaporkan maka yang melaporkan gagal paham. Karena yang dilakukan Andi Arief sebagai bentuk partisipasi masyarakat agar Pemilu berjalan berkualitas, jujur dan adil," ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Romo Syafi'i ini kepada Kantor
Berita Politik RMOL, Kamis (3/1).
Syafi'i menekankan konstitusi terutama UUD 1945 pasal 28 menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negaranya.
"Dalam pasal 28 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat baik tertulis maupun tidak tertulis, berserikat dan berkumpul. Jadi kalau menyatakan pendapat dibilang menyebarkan
hoax ini gagal paham," tegasnya.
Justru menurut dia, informasi dari Andi Arief itu dimaksudkan agar tidak terjadi penyebaran
hoax.
"Kalau meminta untuk dicek supaya tidak terjadi
hoax itu dibilang
hoax juga ini sudah kelewatan rezim ini," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: