KPU Jatim Terima LPSDK Peserta Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Rabu, 02 Januari 2019, 16:33 WIB
KPU Jatim Terima LPSDK Peserta Pemilu
Zheng Wei Jian/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2019

"Kita buka hari ini saja, yang melaporkan calon anggota DPD, partai politik tingkat provinsi, serta tim kampanye Capres-cawapres tingkat Provinsi," kata Kasubag Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Iman Santoso dilansir RMOLJatim, Rabu (2/1).

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan tujuan dari penerimaan LPSDK ialah untuk mengetahui seberapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu.

Setelah menerima LPSDK dari peserta pemilu, kata Insan, KPU Jatim akan mengumumkan kepada publik LPSDK peserta pemilu tahun 2019 ini.

"Apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPSDK, sebenarnya tidak ada sanksinya. Tetapi harus diingat, bahwa LPSDK bagian dari LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Yang mana jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK akan ada sanksinya," demikian Insan. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA