"Kita buka hari ini saja, yang melaporkan calon anggota DPD, partai politik tingkat provinsi, serta tim kampanye Capres-cawapres tingkat Provinsi," kata Kasubag Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Iman Santoso dilansir
RMOLJatim, Rabu (2/1).
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan tujuan dari penerimaan LPSDK ialah untuk mengetahui seberapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu.
Setelah menerima LPSDK dari peserta pemilu, kata Insan, KPU Jatim akan mengumumkan kepada publik LPSDK peserta pemilu tahun 2019 ini.
"Apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPSDK, sebenarnya tidak ada sanksinya. Tetapi harus diingat, bahwa LPSDK bagian dari LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Yang mana jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK akan ada sanksinya," demikian Insan.
[jto]
BERITA TERKAIT: