Sanksi Diskualifikasi Peserta Pemilu Hanya Di LPPDK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Januari 2019, 13:18 WIB
Sanksi Diskualifikasi Peserta Pemilu Hanya Di LPPDK
Hasyim Asy'ari/RMOL
rmol news logo Peserta Pemilu 2019 tidak akan dikenakan sanksi apapun jika tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Tidak ada sanksi (LPSDK)," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebaliknya parpol bisa dikenai sanksi diskualifikasi jika tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Tidak sekarang (sanksinya) Nanti ada LPPDK," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA