Peserta Pemilu 2019 tidak akan dikenakan sanksi apapun jika tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: