"Tidak ada sanksi (LPSDK)," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebaliknya parpol bisa dikenai sanksi diskualifikasi jika tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Tidak sekarang (sanksinya) Nanti ada LPPDK," pungkasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: