Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak melaporkan LPSDK tak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Kalau di UU tidak ada kategorisasi khusus (untuk sanksi) ya. Tidak ada sanksi," kata Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Penyerahan laporan dana kampanye menurut dia hanyalah berdasarkan atas komitmen awal dari semua peserta Pemilu.
"Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini. Kalau hari ini tidak dilaporkan tidak ada sanksi diskualifikasi," demikian Hasyim.
Parpol dan paslon capres-cawapres peserta Pemilu 2019 diagendakan menyerahkan LPSDK pada hari ini, batas akhir waktu pelaporan.
[rus]
BERITA TERKAIT: