Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan, LPSDK tidak hanya diserahkan oleh partai peserta Pemilu di tingkat nasional.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, laporan ini yang membuat adalah peserta Pemilu sesuai tingkatannya," katanya di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Hasyim menekankan, KPU Pusat hanya menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
"Kemudian untuk peserta Pemilu tingkat provinsi dan calon-calon DPD menyerahkannya masing-masing ke KPU provinsi sesuai dengan dapil provinsinya. Kemudian untuk peserta Pemilu parpol di kabupaten/ kota, menyerahkannya ke KPU kabupaten/ kota. Penyerahan hari ini mulai jam 8 pagi hingga 18.00 WIB," urainya.
[wid]
BERITA TERKAIT: