Selain parpol, tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 dan 02 juga akan hadir untuk menyerahkan LPSDK masing-masing.
Pengamatan
Kantor Berita Politik RMOL, hingga saat ini sudah empat parpol yang hadir. Perwakilan empat parpol tersebut dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, dan PKPI. Mereka diterima oleh petugas KPU.
Untuk sesi parpol, KPU membagi dalam empat kelompok disertai waktu pelaporan. Dimulai pukul 9 pagi tadi jadwal PBB. Lanjut pukul 10.00 WIB giliran PKS, Partai Nasdem, dan PKPI.
Berikutnya pukul 11.00 WIB jadwal melapor Partai Berkarya, Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan.
Pukul 11.00 WIB khusus Partai Hanura. Sedangkan PKB, PAN, Partai Demokrat, dan PSI dijadwalkan pukul 14.00 WIB. PPP mendapat giliran pada pukul 15.00 WIB.
Terakhir pukul 16.00 WIB untuk Partai Golkar, Partai Garuda, dan Perindo.
Pasal 327 ayat (1) dan (2) UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur besaran
umbangan dana kampanye perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Adapun maksimal sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah adalah Rp 25 miliar.
Sementara, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 750 juta. Sedangkan dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.
[wid]
BERITA TERKAIT: