Terkait undangan dari Dewan Ikatan Dai Aceh kepada pasangan calon presiden untuk megikuti tes baca Al Quran.
"Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu, dan tidak menjadi syarat pencalonan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Selasa (1/1).
Namun begitu, KPU tidak mempermasalahkan apabila ada pasangan capres yang menghadiri undangan membaca Al Quran.
"Jika calon mau hadir silakan saja. Tapi sekali lagi tidak mempengaruhi syarat pencalonan," tambah Ilham.
Sabtu lalu (29/12), Dewan Ikatan Dai Aceh mengundang dua pasangan capres untuk mengukuti tes baca Alquran. Tes rencananya akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: