Laporan ini menyusul beredar video tim politisi PDI Perjuangan itu tengah membagi-bagikan amplop berwarna putih kepada warga, saat Darmadi kampanye di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu malam (12/12) pekan lalu.
"Kami menuntut Bawaslu RI segera beri sanksi Darmadi berupa pencoretan sebagai caleg," katanya di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Tak hanya itu, KPB juga mendesak Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengusut tuntas kasus bagi-bagi amplop tersebut. Sebab, Darmadi diduga sudah melanggar UU Pemilu, utamanya terkait dugaan melakukan politik uang alias money politics.
"Bawaslu RI harus serahkan Darmadi ke penegak hukum Karena telah melanggar UU Pemilu," tegasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: