Komisi VIII Akan Dorong Revisi UU Perkawinan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 16 Desember 2018, 06:41 WIB
Komisi VIII Akan Dorong Revisi UU Perkawinan
Tubagus Ace Hasan Syadzily/RMOL
rmol news logo Komisi VII DPR menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 7 Ayat (1) Nomor 1 UU Tentang Perkawinan Tahun 1974.

Pasalnya, dalam putusan tersebut, batas minimum usia terlampau cukup timpang dalam sebuah perkawinan, yakni 19 tahun untuk pria dan wanita 16 tahun.

"Patut kita apresiasi yah karena aspek hukum tentu harus tanpa ada diskriminasi. Kalau dalam UU perkawinan sebelumnya kan laki-laki 19 tahun perempuan 16 tahun. Sekarang MK putuskan bahwa usia 19 tahun itu baik laki-laki maupun perempuan," ujar Wakil ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, usia 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan sudah relatif cukup matang menjalani bahtera rumah tangga.

"Setuju, saya akan sangat setuju karena usia 19 tahun menunjukkan kematangan seseorang, dan tidak boleh ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam pernikahan," kata Ace.

UU Perkawinan akan dibawa Komisi VIII ke Prolegnas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Tapi ini harus dibicarakan di antara pimpinan dewan, apakah UU perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun ini atau tahun depan nanti kita akan bahas lebih lanjut," sambungnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA