Pasalnya, dalam putusan tersebut, batas minimum usia terlampau cukup timpang dalam sebuah perkawinan, yakni 19 tahun untuk pria dan wanita 16 tahun.
"Patut kita apresiasi
yah karena aspek hukum tentu harus tanpa ada diskriminasi. Kalau dalam UU perkawinan sebelumnya
kan laki-laki 19 tahun perempuan 16 tahun. Sekarang MK putuskan bahwa usia 19 tahun itu baik laki-laki maupun perempuan," ujar Wakil ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Menurut dia, usia 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan sudah relatif cukup matang menjalani bahtera rumah tangga.
"Setuju, saya akan sangat setuju karena usia 19 tahun menunjukkan kematangan seseorang, dan tidak boleh ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam pernikahan," kata Ace.
UU Perkawinan akan dibawa Komisi VIII ke Prolegnas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Tapi ini harus dibicarakan di antara pimpinan dewan, apakah UU perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun ini atau tahun depan nanti kita akan bahas lebih lanjut," sambungnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: