Yusril Nilai KPU Tak Fair Minta OSO Serahkan Surat Pengunduran Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Desember 2018, 02:26 WIB
Yusril Nilai KPU Tak Fair Minta OSO Serahkan Surat Pengunduran Diri
Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu kepada Oesman Sapta untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura hingga 21 Desember 2018 mendatang.

Kuasa Hukum OSO, sapaan Oesman Sapta, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri. Pihaknya tetap berusaha memasukkan nama OSO dalam DPT.

"Kemungkinan nggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," ujar Yusril di sela-sela acara Rakernas Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya Jakarta, Kamis (13/12).

Yusril menilai, tak fair jika KPU mengancam OSO hingga memberikan tenggat waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

"Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalau main di pencetakan surat suara kan Anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya nggak ada, saya kira nggak fair," tegas Yusril.

Pihaknya, lanjut Yusril, tetap berupaya agar OSO masuk DCT dengan mendorong Bawaslu menginstruksikan KPU menjalankan putusan PTUN.

"Jadi, sekarang sedang dipersiapkan juga gugatan baru ke Bawaslu dan kemudian Tata Usaha Negara juga pada akhirnya. Kalau DKPP kan sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner. Itu akan kita lakukan juga," ungkap Yusril.

Seharusnya, kata Yusril, KPU taat melaksanakan putusan PTUN, yakni memerintahkan KPU untuk mencabut DCT Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 yang tidak mencantumkan nama OSO. Majelis Hakim juga meminta lembaga penyelenggara pemilu itu menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.

"Tapi ya mestinya kan mereka taat pada putusan pengadilan. Ya, kita juga sudah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu," tandasnya. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA