MK sebelumnya membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan.
Menanggapi putusan tersebut, Aher menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum serta memastikan amanat konstitusi mengenai peningkatan partisipasi politik perempuan dapat terlaksana secara lebih efektif dan konsisten.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena memberikan penegasan yang lebih kuat terhadap komitmen bangsa dalam mendorong keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Kehadiran perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik merupakan bagian penting dari demokrasi yang inklusif dan berkeadilan,” ungkapnya lewat keterangan resmi, Selasa, 30 Juni 2026.
Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menyebut penegasan mengenai konsekuensi hukum tersebut sangat penting untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan regulasi pemilu. Selama ini, menurutnya, berbagai ketentuan afirmasi sering menghadapi kendala implementasi karena tidak disertai mekanisme penegakan hukum yang jelas.
“Prinsip hukum yang baik tidak hanya memuat kewajiban, tetapi juga harus memiliki mekanisme penegakan yang tegas. Dengan adanya sanksi yang jelas, seluruh peserta pemilu akan memiliki kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Selain itu, mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini memahami bahwa gugatan tersebut berangkat dari kekhawatiran atas sejumlah kasus yang menunjukkan masih adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan keterwakilan perempuan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi yang telah diamanatkan undang-undang.
“Semangat kebijakan afirmasi bukan sekadar memenuhi angka statistik, melainkan membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pembangunan bangsa. Karena itu, implementasinya harus dijaga secara konsisten,” ujar Kang Aher.
Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa penguatan keterwakilan perempuan perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan publik.
Kehadiran perempuan di lembaga legislatif diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap berbagai isu strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, pemberdayaan keluarga, serta pembangunan sosial secara umum.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh partai politik untuk mempersiapkan kader-kader perempuan terbaik sejak dini, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga untuk melahirkan pemimpin perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi dalam menjalankan amanah rakyat.
Selain itu, ia berharap putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia sekaligus memastikan bahwa prinsip kesetaraan kesempatan dalam kehidupan politik dapat diwujudkan secara nyata sesuai amanat konstitusi.
“Partai politik perlu menjadikan kaderisasi perempuan sebagai agenda yang berkelanjutan. Dengan pembinaan yang baik, kita akan memiliki semakin banyak tokoh perempuan yang mampu berkontribusi secara nyata dalam pembangunan nasional maupun daerah,” tutup Kang Aher.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: