Kasus Kades Suhartono, Legislator Golkar: Hal Normatif Jadi Politis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 12 Desember 2018, 13:15 WIB
Kasus Kades Suhartono, Legislator Golkar: Hal Normatif Jadi Politis
Saiful Bahri Ruray/RMOL
rmol news logo Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Suhartono dituduh telah melakukan tindakan yang menguntungkan calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno dalam tahapan kampanye Pilpres 2019.

Jaksa penuntut umum pun menuntut Kades Suhartono hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 12 juta subsider dua bulan. Kades Suhartono menilai tuntutan jaksa tidak adil dibandingkan pelaku pembakaran bendera tauhid yang dijerat lima hari dan denda Rp 2 ribu.

Anggota Komisi III DPR, Saiful Bahri Ruray tidak ingin dulu berasumsi jauh.

"Saya kira kita harus lihat kasuistis normatifnya dulu ya. Ada hal normatif dan ada hal politis. Dalam momentum ini hal-hal yang normatif terlihat menjadi politis," tutur legislator Golkar tersebut di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).

Dalam tuntutannya, JPU Ivan Yoko menyatakan Kades Suhartono terbukti melanggar pasal 490 juncto pasal 282 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut dia, sudah seharusnya memang sebagai kepala desa, Suhartono bersikap netral dalam Pemilu. Karena selain sangat sensitif juga akan membingungkan masyarakat nantinya jika tidak netral.

"Saya kira sebagai perangkat desa, perangkat eksekutif di mana-mana harus netral lah," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA