Jaksa penuntut umum pun menuntut Kades Suhartono hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 12 juta subsider dua bulan. Kades Suhartono menilai tuntutan jaksa tidak adil dibandingkan pelaku pembakaran bendera tauhid yang dijerat lima hari dan denda Rp 2 ribu.
Anggota Komisi III DPR, Saiful Bahri Ruray tidak ingin dulu berasumsi jauh.
"Saya kira kita harus lihat kasuistis normatifnya dulu ya. Ada hal normatif dan ada hal politis. Dalam momentum ini hal-hal yang normatif terlihat menjadi politis," tutur legislator Golkar tersebut di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).
Dalam tuntutannya, JPU Ivan Yoko menyatakan Kades Suhartono terbukti melanggar pasal 490 juncto pasal 282 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, sudah seharusnya memang sebagai kepala desa, Suhartono bersikap netral dalam Pemilu. Karena selain sangat sensitif juga akan membingungkan masyarakat nantinya jika tidak netral.
"Saya kira sebagai perangkat desa, perangkat eksekutif di mana-mana harus netral lah," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: