"Secara prosedur tidak ada kewenangan Kemendagri untuk itu," kata Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha dalam keterangannya, Jumat (7/12).
DPT tambahan disodorkan setelah ditetapkannya pleno 185 juta DPT oleh KPU. Panji mengtakan keanehan muncul karena penambahan tidak melalui mekanisme singkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4). Wajar jika kemudian, menurut dia, muncul angga[an Kemendagri mengintervensi KPU.
"Artinya, secara formal prosedural, data tambahan Kemendagri tidak dapat dibenarkan," imbuh dia.
KPU, sebut dia, wajib kritis. KPU harus responsif terhadap kritikan para peserta pemilu yang ingin bersama-sama memvalidasi data dari Kemendagri tersebut, guna terselenggaranya Pemilu serentak 2019 yang luber dan jurdil.
Dia menambahkan sepatutnya para penyelenggara pemilu memaklumi kritikan tajam dan mampu mengevaluasi kinerja yang sampai saat ini belum maksimal. Khususnya kritikan tajam ditujukan kepada Kemendagri yang dinilai melakukan intervensi di luar kewenangannya memberikan 31 juta DPT tambahan
"Dengan tidak adanya keterbukaan data, publik menganggap pemilu serentak 2019 tidak jujur dan adil," demikian kata Panji.
[dem]
BERITA TERKAIT: