Desakan agar DPR membentuk hak angket atas kesimpulan KNKT itu pun menyeruak.
Anggota Komisi V DPR Anton Sihombing mengatakan, keputusan hak angket menanti rapat internal baik di komisi maupun dengan pimpinan DPR.
"Ya itu menunggu hasil rapat internal dulu,
" ucap Anton kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/12).
Di lain sisi, ia memandang, KNKT sebagai lembaga keselamatan transportasi seharusnya independen dan tidak membingungkan publik.
Sebelumnya, KNKT menyatakan dari pengamatan flight data recorder (FDR), pesawat PK-LQP tidak laik terbang sejak rute penerbangan sebelumnya. Namun belakangan KNKT menarik pernyataannya menyusul ancaman pihak Lion Air membawa masalah itu ranah hukum.
"KNKT adalah independen
body tidak boleh terpengaruh dan tekanan dari siapapun dan jangan jadi membingungkan masyarakat terkait sikap KNKT yang mbalelo," pungkasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: