PT Krakatau Steel Tbk mendapati sejumlah baja ilegal yang masuk ke tanah air. Selain ilegal, baja-baja itu juga tidak dilengkapi lisensi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Anggota Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mendesak Kemendag untuk segera menindaklanjuti temuan itu. Dia mengaku heran produk-produk tanpa lisensi SNI itu bisa beredar di sejumlah daerah di Indonesia.
"Harus segera diusut tuntas itu oleh Mendag dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (27/11).
Ditambahkan Azam, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mempunyai badan khusus yang berwenang penuh terhadap peredaran barang di Indonesia termasuk lisensi SNI.
"Itu sudah diatur harus ada SNI dan Kemendag itu punya aparat yang namanya pengawasan barang beredar," cetusnya.
Lebih lanjut, Komisi VI DPR RI mendesak kementerian terkait untuk mengusut tuntas peredaran barang ilegal tersebut.
"DPR RI Komisi VI minta kepada kementerian terkait untuk mengusut tuntas," pungkasnya.
[ian]