Sekjen PPP hasil muktamar Surabaya, Arsul Sani mengatakan dari sisi administrasi pemerintahan, kepengurusan PPP yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beserta Surat Keputusan (SK), kepengurusan DPP PPP hanya di bawah pimpinan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dan Asrul Sani sebagai Sekretaris Jenderal.
"Kemudian dari sisi legalitas di lembaga penyelenggara pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni KPU dan Bawaslu itu juga sama," ujar Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11)
Sementara itu dari sisi legal, kata Arsul, tidak ada satupun legalitas Humprey Djemat dan pengikutnya memiliki hak mengatasnamakan PPP.
"Karena berdasarkan putusan pengadilan maka kepemimpinan PPP fiks ada pada DPP PPP yang dipimpin oleh Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen, saya," tandasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: