APK Belum Disebar, Bawaslu Segera Tegur KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 November 2018, 02:09 WIB
APK Belum Disebar, Bawaslu Segera Tegur KPU
Abhan/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana untuk mengeluarkan surat teguran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Teguran dilakukan karena KPU belum mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, sejauh ini jajarannya di daerah sudah mengeluarkan surat teguran untuk KPUD di daerah mereka masing-masing. Seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat serupa untuk KPU pusat.

"Kabupaten/ Kota sudah. Provinsi sudah ada (yang dapat teguran). KPU pusat, kita masih coba kita pikirkan," katanya usai acara Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

UU 7/ 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa APK dibiayai oleh APBN. Mekanismenya, parpol menyerahkan desain APK ke KPU. Setelah disetujui, KPU mencetak APK melalui proses tender, untuk kemudian didistribusikan ke peserta Pemilu.

Adapun batas waktu pendistribusiannya adalah pada Jumat (23/11) pekan lalu.

Atas alasan itu, Abhan mendesak KPU untuk segera mendistribusikan APK ke semua peserta Pemilu. Jika tidak, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran.

"Ini pertama kita kasih teguran dulu, peringatan untuk segera. Andaipun ada sanksi, sanksi peringatan saja. Tapi ini untuk bagaimana mengingatkan keada KPU untuk kewajiban untuk segera merealisasikan kewajiban memfasilitasi APK bagi peserta Pemilu," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA