Jika Dipakai Urusan Privat, Uang Negara Masuk Kategori Penyimpangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 26 November 2018, 05:27 WIB
Jika Dipakai Urusan Privat, Uang Negara Masuk Kategori Penyimpangan
Adhie Massardi/Net
rmol news logo Setiap uang yang keluar dari kas negara dipastikan memiliki peruntukannya masing-masing.

Untuk itu, Koordinator Perhimpunan Swing Voters (PSV) Adhie M Massardi meminta agar status uang yang dikeluarkan melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk acara Apel dan Kemah Pemuda Islam tahun 2017 lalu dijelaskan peruntukannya.

“Identitas uang negara itu tergantung alasan atau proses keluar masuknya,” terangnya sesaat lalu, Senin (26/11).

Pernyataan Adhie ini menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana Apel dan Kemah Pemuda Islam tahun 2017. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya memanggil pihak-pihak yang terlibat acara, mulai dari perwakilan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Pemuda Muhammadiyah, hingga Kemenpora.

Adhie menerangkan, jika uang itu dikeluarkan untuk urusan privat, termasuk yang menyangkut nama presiden, maka identitas uang itu masuk kategori abuse of power.

“Misal untuk menetralisasi fitnah kepada kepala negara, maka uang negara untuk urusan ini kategorinya penyimpangan,” jelasnya.

Namun begitu, dia menilai polisi bukan institusi yang tepat dalam menelisik kasus ini. Baginya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih tepat menjadi lembaga yang menangani kasus tersebut.

“Ranahnya KPK bukan polisi,” tutupnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA