Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Bupati (nonaktif) Lampung Selatan, Zainudin Hasan dan dua tersangka lain.
"Pemeriksaan terhadap ZH (Zainudin Hasan), ABN (Agus Bhakti Nugroho) dan AA (Anjar Asmara) dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (23/11).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan terkait proyek di Pemkab Lampung Selatan.
[rus]