Sebab, peraturan yang dikeluarkan di era Gubernur Djarot Saeful Hidayat itu dinilai telah merugikan warga Kayuputih yang berada di RT 11 dan 16, RW 07. Warga yang menggelar aksi ke Balaikota pada Rabu (21/11) itu mengatakan bahwa akses jalan mereka tertutup gara-gara pergub tersebut.
Apalagi, ada dugaan kepgub itu keluar karena ada pihak tertentu yang diuntungkan.
"Yang diceritakan warga, saya menyimpulkan ada kebutuhan untuk melakukan audit atas proses pengambilan keputusan terkait dengan penutupan jalan. Kemudian pemindahan aset dan itu semua akan kita lakukan audit proses," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/) malam.
Ia pun mengintruksikan jajarannya untuk memangil beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan aturan itu. Mereka akan dimintai keterangan, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan.
“Saya sudah memangggil bagian kita yang terkait dengan perizinan dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kemudian PTSP juga sudah berkomunikasi nanti kita akan panggil para pihak. Tidak hanya itu, saya juga menugaskan kepada inspektorat untuk melakukan audit proses atas pengambilan keputusan," tambahnya.
Dengan tindak lanjut ini, dia berharap tidak ada lagi keputusan Pemprov DKI yang merugikan warga.
"Pemprov ingin berpijak kepada keadilan, memberikan manfaat bagi semua," katanya.
[ian]
BERITA TERKAIT: