"Larangan tersebut adalah menjadi tim sukses salah satu pasangan calon Pilpres maupun Pileg," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khaer, seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (22/11).
Kaher juga menjelaskan, ada beberapa perubahan mendasar dalam aturan Undang-Undang kepemiluan di tahun ini, terutama dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
"Larangan sebelumnya yakni melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan. Sekarang tidak hanya itu, tetapi termasuk di dalamnya larangan untuk mengadakan perkumpulan, pertemuan, memberikan imbauan, apalagi sampai memberikan sesuatu," tambah Khaer.
Dijelaskannya, Undang-Undang sebelumnya hanya Kepala Desa, tetapi di pemilu kali ini larangan itu berlaku juga bagi aparat desa dan DPD.
"Bisa ditemui di pasal 280, 282 dan 490, 494 dan 283 dan juga 403 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," tutur Khaer.
"Pada umumnya di pasal-pasal itu, baik itu di pasal 90, 494 maupun 403, itu rata-rata, dia diancam 1 tahun kurungan ataupun penjara dan 12 juta, untuk denda," tambahnya.
Pada bagian lain, Abdul Khaer menambahkan, kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya preventif dan informatif Bawaslu dalam rangka mengajak Kepala Desa dan ASN agar menjadi bagian dari pengawasan partisipatif.
"Juga mendorong ASN untuk menjadi pengawas partisipasif selain sebagai pemilih, yang bisa melaporkan dugaan pelanggaran," tandasnya.
[jto]
BERITA TERKAIT: