"Tidak, dan TKN sudah daftar KPU," kata Yusril kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (7/11).
Menurut Yusril, dirinya tidak bergabungnya dalam TKN Jokowi-Ma'ruf dikarenakan nama-nama tim sukses sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum.
"Misal PBB dukung Prabowo dan Jokowi sudah selesai tidak bisa. Daftar tim sukses sudah lapor ke KPU," jelas
pakar hukum tata negara tersebut.
Terlebih, PBB sejauh ini belum menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilpres 2019.
"PBB saat ini belum memutuskan support paslon," imbuh Yusril.
[wah]
BERITA TERKAIT: