Hal itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio di sela-sela diskusi "Potret Dunia Penerbangan Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).
"Semua sudah ada peraturan soal penerbangan dan suda lengkap. Ada undang-undang, peraturan menterinya juga sudah ada. Cuma implementasinya yang jadi masalah," ujar Agus.
Sehingga ketika terjadi masalah seperti kecelakaan pesawat tinggal dilihat SOP-nya dari peraturan itu dan tidak perlu membuat peraturan baru lagi.
"Jadi kalau di DPR teriak perlu peraturan baru lagi ya enggak perlu lah, entar ujung-ujungnya duit lagi. Kita sudah lengkap peraturan," selorohnya.
Yang menjadi sorotannya dalam UU Penerbangan adalah amanat membentuk Mahkamah Penerbangan. Sudah sembilan tahun undang-undang tersebut disahkan, amanat itu urung dijalankan.
"Nah itu masalah Mahkamah Penerbangan, kita sampai sekarang belum ada. Padahal amanat undang-undang demikian. Di pelayaran ada, meskipun belum berjalan dengan baik seharusnya di penerbangan juga wajib ada," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: