Pengamat: Peraturan Penerbangan Sudah Lengkap Tinggal Implementasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 03 November 2018, 12:01 WIB
Pengamat: Peraturan Penerbangan Sudah Lengkap Tinggal Implementasi
Agus Pambagio/RMOL
rmol news logo . Peraturan yang mencakup soal penerbangan di Indonesia yang bersumber pada UU 1/2009 tentang Penerbangan sudah sangat lengkap tinggal implementasinya di lapangan yang perlu dievaluasi.

Hal itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio di sela-sela diskusi "Potret Dunia Penerbangan Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).

"Semua sudah ada peraturan soal penerbangan dan suda lengkap. Ada undang-undang, peraturan menterinya juga sudah ada. Cuma implementasinya yang jadi masalah," ujar Agus.

Sehingga ketika terjadi masalah seperti kecelakaan pesawat tinggal dilihat SOP-nya dari peraturan itu dan tidak perlu membuat peraturan baru lagi.

"Jadi kalau di DPR teriak perlu peraturan baru lagi ya enggak perlu lah, entar ujung-ujungnya duit lagi. Kita sudah lengkap peraturan," selorohnya.

Yang menjadi sorotannya dalam UU Penerbangan adalah amanat membentuk Mahkamah Penerbangan. Sudah sembilan tahun undang-undang tersebut disahkan, amanat itu urung dijalankan.

"Nah itu masalah Mahkamah Penerbangan, kita sampai sekarang belum ada. Padahal amanat undang-undang demikian. Di pelayaran ada, meskipun belum berjalan dengan baik seharusnya di penerbangan juga wajib ada," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA