"Kalau dinyatakan bersalah kita tidak berikan sertifikat kompetensinya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers, di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).
Sebelumnya Lion Air memecat Muhammad Asif dari jabatannya. Pemecataan ini sesuai arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator penerbangan di Indonesia.
Namun demikian, Kemenhub akan mengizinkan Asif bekerja kembali sebagai direktur teknik jika hasil investigasi tidak ditemukan kelalaian Asif.
"Nanti kalau dia tidak bersalah dia bisa bekerja kembali," ujar Budi.
[nes]
BERITA TERKAIT: