Ia juga tak ingin mengambil kesimpulan bahwa Taufik terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.
"Kita serahkan kepada proses hukum," singkatnya di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin (29/10).
Sebelumnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Taufik Kurniawan yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR RI berpergian keluar negeri.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam DAK untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Taufik Kurniawan pada tanggal 5 September 2018.
Terkini, KPK juga sudah melakukan pencekalan perjalanan ke luar negeri terhadap Taufik mengingat keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus korupsi pengelolaan APBN untuk DAK Kabupaten Kebumen.
Diketahui dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi atas nama terdakwa Khayub Muhammad Lutfi pada Rabu (4/7) lalu di PN Tipikor Semarang, Bupati Kebumen (nonaktif), Yahya Fuad menyebut Taufik menerima "pelicin" sebesar Rp3,7 miliar dari DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN 2016.
[nes]
BERITA TERKAIT: