Asrul Sani mengatakan, kedatangannya keduanya lantaran ingin berkonsultasi tentang undang-undang kampanye, undang-undang pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
"Saya wakilkan Pak Erick ya, karena kebetulan ini lebih banyak urusan yang terkait dengan soal tentang aturan pemilu. Terutama aturan kampanye," kata Asrul menjawab pertanyaan wartawan tentang kedatangannya di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/10).
Asrul berharap, kedatangannya mendapat pemahaman yang sama terkait tentang undang-undang pemilu dan Peraturan Bawaslu.
"Termasuk sudut pandang para anggota Bawaslu dan jajarannya ke bawah," ujar Asrul.
Pihaknya, tambah Asrul, ingin berkonsultasi dan menyampaikan pandangan tentang peraturan dan undang-undang pemilu tersebut.
"Nanti ya, kita lihat. Pandangan Bawaslu seperti apa. Kalau ada beda ya kami selaraskan lah," tandas Asrul.
[lov]
BERITA TERKAIT: