Begitu tegas Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman dalam jumpa pers di Kantor PP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10).
Dalam SOP itu, Banser dilarang melakukan secara pembakaran bendera HTI secara sepihak dengan alasan apapun.
“Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan," jelasnya.
Senada dengan itu, Gus Yaqut menjelaskan bahwa SOP tersebut tela berkali-kali disampaikan kepada para kadernya. Bahkan sebelum HTI dibubarkan oleh pemerintah.
Menurutnya, SOP meminta kepada kader Banser untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan ada pengibaran bendera HTI.
“Didokumentasikan dulu, lalu laporkan ke polisi, dan kawal proses hukumnya,†urai Gus Yaqut.
[ian]
BERITA TERKAIT: