Aksi Pembakaran Bendera Langgar SOP Kader Banser

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 24 Oktober 2018, 15:49 WIB
Aksi Pembakaran Bendera Langgar SOP Kader Banser
Gus Yaqut/Net
rmol news logo Aksi pembakaran yang diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilakukan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut, Jawa Barat melanggar standar operasional dan prosedur (SOP) dan instruksi dari Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Begitu tegas Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman dalam jumpa pers di Kantor PP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10).

Dalam SOP itu, Banser dilarang melakukan secara pembakaran bendera HTI secara sepihak dengan alasan apapun.

“Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan," jelasnya.

Senada dengan itu, Gus Yaqut menjelaskan bahwa SOP tersebut tela berkali-kali disampaikan kepada para kadernya. Bahkan sebelum HTI dibubarkan oleh pemerintah.

Menurutnya, SOP meminta kepada kader Banser untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan ada pengibaran bendera HTI.

“Didokumentasikan dulu, lalu laporkan ke polisi, dan kawal proses hukumnya,” urai Gus Yaqut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA