Bawaslu Tidak Bersedia Kelola Dana Saksi Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 20 Oktober 2018, 13:04 WIB
Bawaslu Tidak Bersedia Kelola Dana Saksi Pemilu
Mochammad Afifuddin/RMOL
rmol news logo . Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju dengan usulan Komisi II DPR terkait mengelola dana saksi Pemilu serentak 2019 yang berasal dari APBN.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menegaskan, sesuai dengan amanat Pasal 351 UU Pemilu, pihaknya hanya diberi kewenangan untuk melatih para saksi yang berasal dari parpol untuk menjadi pengawas, bukan mengelola dana saksi seperti usulan Komisi II.

"Melatih saksi adalah tugas Bawaslu. Itu yang akan kami jalankan sesuai dengan aturan," kata Afifuddin usai diskusi bertajuk "Pemilih Milenial dan Masa Depan Bangsa" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10).

Makanya, ditegaskannya, Bawaslu ogah mengelola dana saksi yang usulannya sudah sampai di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

"Kami menolak mengelola dana saksi sesuai amanat UU yang menjadi tugas kami melatih saksi," tutup Afifuddin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA