"Aksi unjuk rasa akan dilakukan di berbagai kota," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui pesan elektronik kepada redaksi, Jumat (19/10).
Di tingkat nasional, demo akan dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Oktober 2018. Sebanyak 5 ribu buruh dari Jabodetabek dan Banten akan bergabung dalam aksi tersebut.
Selain menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,05 persen, demonstrasi juga mengusung tuntutan cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015, dan meminta kenaikan upah minimum sebesar 20 hingga 25 persen.
Said Iqbal merinci daerah yang sudah memastikan ikut dalam aksi adalah Bandung tanggal 25 Oktober, Medan tanggal 29 Oktober, Surabaya tanggal 29 Oktober 2018, Semarang tanggal 30 Oktober, dan Batam-Kepulauan Riau tanggal 31 Oktober.
"Dalam aksi ini, buruh juga akan menyerukan untuk tidak memilih pemimpin yang pro upah murah dengan menerapkan PP 78/2015 dalam Pemilu 2019," tukas Iqbal.
[dem]
BERITA TERKAIT: