Temui Fraksi PAN, Ojol Minta Dimasukkan Dalam Revisi UU LLAJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Oktober 2018, 11:50 WIB
rmol news logo Perwakilan Ojek Online (Ojol) Jabodetabek menemui wakil rakyat di gedung Nusantara 1 DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (Rabu, 17/10).

Mereka diterima dua anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Sungkono dan Intan Fauzi.

Permasalahan transportasi darat berbasis teknologi serta usulan Revisi UU 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) menjadi sorotan utama dalam audiensi itu.

Intan Fauzi mengatakan, selama ini operasional ojol ini tidak dilindungi payung hukum yang jelas.

"Dasar hukum ojek online akan diakomodir dalam pembahasan revisi nanti. Inilah yang perlu kita kawal bersama sehingga kendaraaan bermotor roda dua bisa masuk dalam defisini angkutan umum. Dengan adanya payung hukum ini maka pengemudi maupun penumpang itu terjamin, baik dari sisi keamanan dan kenyamanan," ujar Intan melalui keterangan tertulis, Kamis (18/10).

Intan menegaskan, persoalan ojol merupakan bukti tidak hadirnya negara dalam mengatasi persoalan yang menimpa warganya terkait penyediaan lapangan kerja yang memadai dan layak.

"Jadi, apa yang menimpa driver ojol ini bentuk ketidakhadiran negara dalam memberikan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Intan juga menyoroti soal relasi pekerjaan antara pengemudi ojol dan operator. Meskipun ojol belum diatur terkait aktivitasnya di jalan raya, tetapi hak dan status antara karyawan dan pengusahanya tetap terikat dalam sebuah payung hukum.

"Jadi, ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi yaitu menyangkut upah, masalah kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan lain-lain," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sungkono mengaku siap memasukkan usulan ojol dalam revisi UU LLAJ. Ia pun mengajak pengemudi ojol berjuang bersama-sama supaya pemerintah betul-betul berpihak kepada nasib mereka.

"Mari, kita kolaborasi dalam perjuangan ini. Kami ingin negara hadir dalam setiap bentuk kegiatan warga negaranya. Insya Allah, akan kita kawal aspirasi Ojol ini," kata dia.

Sungkono menambahkan, komitmen Fraksi PAN memastikan adanya payung hukum yang jelas bagi ojol.

Namun demikian, Sungkono mengingatkan, kursi FPAN tidak mayoritas di DPR sehingga tidak mudah dalam mengambil keputusan.

"Tetapi yakinlah, masukan dari rekan-rekan ojol ini akan menjadi bahan pertarungan kami dalam membahas revisi UU Lalulintas nanti," imbuhnya.

Koordinator Ojol, Rizal mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh operator seringkali tidak memihak pengemudi ojek online meskipun sebagai mitra. Pihak operator tidak mau peduli nasib pengemudinya, dan kebijakan yang dikeluarkan cenderung menguntungkan perusahaan semata.

"Contohnya, kasus kecelakaan yang menimpa pengemudi online, kesehatan dan kesejahteraan, hampir tidak pernah diperhatikan," bebernya.

Menurut Rizal, regulasi sangat penting dan menentukan bagi nasib ojol. "Dan regulasi ini juga menjadi pegangan operator dalam membuat kebijakan," ujarnya.

Selama ini, operator membuat kebijakan sendiri dengan berlindung di balik kekosongan payung hukum. "Padahal, driver ini adalah mitra sejajar dari operator. Harapan kami, anggota Komisi 5 Fraksi PAN mengakomodir usulan kami dalam pembahasan revisi UU itu nanti," pintanya.[wid]     

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA