Hanya saja, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dukungan kepala daerah terhadap salah satu pasangan calon tidak pas secara etika.
"Secara hukum dibolehkan. Tapi secara etika, tidak memberi pelajaran yang baik," ujar Mardani saat dihubungi sesaat lalu, Kamis (11/10).
Polisi PKS itu menilai jika kemudian kepala daerah mengumumkan dukungan tentu dikhawatirkan akan mengganggu kinerja.
Karena, mau tidak mau sang kepala daerah harus ikut terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Plus jika dukungannya kalah, akan menimbulkan suasana tidak nyaman dengan pimpinannya kepala pemerintah," jelas Mardani.
Untuk menghindari terganggunya pemerintahan daerah karena kampanye, sambung dia, kepala daerah yang berasal dari partai politik koalisi Prabowo-Sandi dilarang ikut dalam kampanye.
"Karena itu tim Prabowo-Sandi tidak memperkenankan para kepala daerah ikut serta dalam tim pemenangannya," demikian Mardani.
[rus]
BERITA TERKAIT: