Ketua Majelis Etik Golkar, Mohammad Hatta menegaskan, deklarasi Go Prabu pada prinsipnya telah mengabaikan keputusan Munaslub Partai Golkar tahun 2017 yang menetapkan Jokowi sebagai calon presiden Partai Golkar.
"Setiap perbuatan anggota Partai Golkar yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam AD/ART, PDLT, Peraturan Organisasi, Juklak, dan keputusan-keputusan partai akan dikenakan sanksi," tegas Hatta melalui rilis yang diterima redaksi, pagi ini (Rabu, 3/10).
Majelis Etik Partai Golkar merekomendasikan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto agar mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemecatan keanggotaan kader Golkar yang tergabung dalam Go Prabu.
Selain itu penggunakan lambang, logo, dan atribut partai oleh Go Prabu juga mendapat sorotan karena dianggap pelanggaran.
"Majelis Etik juga merekomendasikan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk mengambil langkah hukum yang dianggap perlu terhadap penyalahgunaan penggunaan lambang, logo, atribut, dan atau penggunaan nama Partai Golkar oleh Forum Caleg Partai Golkar (Go Prabu)" imbuh Hatta.
[wid]