Majelis Etik Golkar Usul Airlangga Pecat Kader Bentuk Go Prabu Dan Diproses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Oktober 2018, 11:19 WIB
Majelis Etik Golkar Usul Airlangga Pecat Kader Bentuk Go Prabu Dan Diproses Hukum
Mohammad Hatta/Net
rmol news logo Keterlibatan calon anggota legislatif dari Partai Golkar dalam deklarasi Go Prabu dianggap tindak pelanggaran kode etik partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor PO-19/DPP/GOLKAR/VII/2018.

Ketua Majelis Etik Golkar, Mohammad Hatta menegaskan, deklarasi Go Prabu pada prinsipnya telah mengabaikan keputusan Munaslub Partai Golkar tahun 2017 yang menetapkan Jokowi sebagai calon presiden Partai Golkar.

"Setiap perbuatan anggota Partai Golkar yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam AD/ART, PDLT, Peraturan Organisasi, Juklak, dan keputusan-keputusan partai akan dikenakan sanksi," tegas Hatta melalui rilis yang diterima redaksi, pagi ini (Rabu, 3/10).

Majelis Etik Partai Golkar merekomendasikan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto agar mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemecatan keanggotaan kader Golkar yang tergabung dalam Go Prabu.

Selain itu penggunakan lambang, logo, dan atribut partai oleh Go Prabu juga mendapat sorotan karena dianggap pelanggaran.

"Majelis Etik juga merekomendasikan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk mengambil langkah hukum yang dianggap perlu terhadap penyalahgunaan penggunaan lambang, logo, atribut, dan atau penggunaan nama Partai Golkar oleh Forum Caleg Partai Golkar (Go Prabu)" imbuh Hatta.[wid]   

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA