Demikian dikatakan Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (23/9).
"Subtansinya adalah apakah sudah ada pihak-pihak yang memberikan sumbangan atau sudah dana kampanye yang dimiliki oleh peserta Pemilu," ujar Hasyim.
Hasyim menyebutkan, penyerahan laporan dana kampanye dilakukan semua peserta Pemilu baik Pileg DPR RI, DPRD dan DPD kepada KPU di masing-masing tingkatan.
Penyerahan laporan dana ini, kata dia, juga menjadi kewajiban dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pilpres, termasuk calon DPD.
Selain LADK yang dilaporkan parpol, capres-cawapres dan calon perseorangan DPD, mereka juga masih diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya dua kali lagi yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 2 Januari 2019, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 25 April 2019.
[rus]
BERITA TERKAIT: