KPU: Laporan Awal Dana Kampanye Untuk Transparansi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 24 September 2018, 03:14 WIB
KPU: Laporan Awal Dana Kampanye Untuk Transparansi
Hasyim Asy'ari/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu serentak 2019 untuk transparansi soal sumber dana yang diperoleh sebagai biaya politik.

Demikian dikatakan Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (23/9).

"Subtansinya adalah apakah sudah ada pihak-pihak yang memberikan sumbangan atau sudah dana kampanye yang dimiliki oleh peserta Pemilu," ujar Hasyim.

Hasyim menyebutkan, penyerahan laporan dana kampanye dilakukan semua peserta Pemilu baik Pileg DPR RI, DPRD dan DPD kepada KPU di masing-masing tingkatan.

Penyerahan laporan dana ini, kata dia, juga menjadi kewajiban dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pilpres, termasuk calon DPD.

Selain LADK yang dilaporkan parpol, capres-cawapres dan calon perseorangan DPD, mereka juga masih diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya dua kali lagi yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 2 Januari 2019, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 25 April 2019. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA