Caleg Koruptor Di Kabupaten Bandung Tak Masuk DCT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 September 2018, 14:04 WIB
Caleg Koruptor Di Kabupaten Bandung Tak Masuk DCT
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, tetap tidak meloloskan satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang memiliki riwayat terpidana korupsi masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Sebagai informasi saat penetapan, Daftar Calon Sementara (DCS) pertengahan Agustus lalu berjumlah 695 orang, satu bacaleg dari Partai Hanura dicoret karena teridentifikasi sempat tersangkut kasus korupsi pada tahun 2014.

Komisoner KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh mengatakan meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) bila mantan koruptor bisa ikut Pileg tahun depan tidak berpengaruh di Ibukota Soreang.

"Alasannya yang bersangkutan (bacaleg koruptor) tidak melakukan laporan atau gugatan ke Bawaslu pasca digugurkan masuk DCS. Jadi otomatis dalam DCT namanya tidak ada," ujarnya, dilansir RMOLJabar, Jumat (21/9).

Selain itu, lanjut Siti, bukan hanya secara personal gugatan ke Bawaslu pun sesuai aturan dapat dilakukan oleh partai politik yang mendaftarkan ke KPU. Tapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak muncul.

"Jadi clear ya tidak ada satu pun bacaleg dari total 692 orang yang sudah masuk DCT di Kabupaten Bandung bersaing menduduki kursi legislatif berlatar belakang seorang mantan napi koruptor," tandas Siti.[lov] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA