Sebagai informasi saat penetapan, Daftar Calon Sementara (DCS) pertengahan Agustus lalu berjumlah 695 orang, satu bacaleg dari Partai Hanura dicoret karena teridentifikasi sempat tersangkut kasus korupsi pada tahun 2014.
Komisoner KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh mengatakan meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) bila mantan koruptor bisa ikut Pileg tahun depan tidak berpengaruh di Ibukota Soreang.
"Alasannya yang bersangkutan (bacaleg koruptor) tidak melakukan laporan atau gugatan ke Bawaslu pasca digugurkan masuk DCS. Jadi otomatis dalam DCT namanya tidak ada," ujarnya, dilansir
RMOLJabar, Jumat (21/9).
Selain itu, lanjut Siti, bukan hanya secara personal gugatan ke Bawaslu pun sesuai aturan dapat dilakukan oleh partai politik yang mendaftarkan ke KPU. Tapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak muncul.
"Jadi clear ya tidak ada satu pun bacaleg dari total 692 orang yang sudah masuk DCT di Kabupaten Bandung bersaing menduduki kursi legislatif berlatar belakang seorang mantan napi koruptor," tandas Siti.
[lov]
BERITA TERKAIT: