KPU Sudah Tidak Bisa Tandai Mantan Napi Di Surat Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 September 2018, 16:27 WIB
KPU Sudah Tidak Bisa Tandai Mantan Napi Di Surat Suara
Ilham Saputra/RMOL
rmol news logo . Muncul wacana pemberian tanda khusus bagi para calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak di kertas suara Pemilu 2019.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tidak mungkin lagi memberi tanda di surat suara. Pasalnya, surat suara sudah mereka launching beberapa waktu yang lalu.

"Kalau di surat suara tidak mungkin. Sebab surat suara kan sudah kita launching, umumkan, kami sudah tetapkan seperti itu," katanya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Dijelaskan Ilham, KPU tengah berupaya agar bisa memberikan informasi bagi masyarakat pemilih tentang caleg yang mereka pilih adalah seorang mantan napi.

Namun, tanda itu sudah tidak bisa dilakukan lagi di lingkungan TPS.

"Kalau untuk di luar TPS, daftar calon itu bisa saja. Tapi nanti kita akan coba bicarakan juga," pungkas Ilham. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA