Pakar pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej mengatakan instrumen hukum hal tersebut terdapat tidak hanya dalam Undang-Undang Pemilu, tetapi juga diatur pula dalam KUHP dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Dalam Pasal 27 UU ITE, misalnya substansi akan mengikuti KUHP. Pencemaran nama baik, menista, memfitnah dan penghinaan dan pennghinaan ringan. Dikatakan, hoaks dan fitnah, masuk dalam delik menista dan memfitnah, temasuk hate speech.
Menurut Eddy, penghinaan termasuk hate speech merupakan delik yang diatur dalam UU ITE. Penyebar hoaks dan fitnah masuk dalam delik UU ITE. Peran cyber controll Mabes Polri sangat penting. "Harus dicegah secara dini. Dan harus segera diproses ditangkap," kata Eddie melalui siaran pers, Kamis (20/9).
Berita hoaks, fitnah, dan hate speech, kata Eddy, bukan merupakan bagian dari proses demokrasi. Menyebarkan suatu informasi harus berdasarkan fakta, data dan kebenaran.
"Tidak boleh menyebarkan issue SARA, hasutan, hate speech, fitnah, hoaks dan hal-hal yang berpotensi menyebabkan ancaman keutuhan bangsa. Karna itu polisi harus bertindak sangat tegas," papar Eddy.
[lov]
BERITA TERKAIT: