KPU Penuhi Putusan MK, Aturan Eks Napi Korupsi Bakal Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 September 2018, 15:58 WIB
KPU Penuhi Putusan MK, Aturan Eks Napi Korupsi Bakal Direvisi
Gedung KPU Pusat/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan mantan napi koruptor, mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual bisa menjadi caleg 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya akan merevisi aturan yang ada di PKPU No 20 tahun 2018 itu.

Meski akan merevisi, pihaknya juga meminta komitmen dari partai untuk tidak merekomendasikan bakal caleg yang berlatarbelakang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan penjahat seksual.

Sejauh ini pihaknya sedang menyiapkan draf revisi untuk diberikan ke Kemenkum Ham agar bisa disahkan.

"Draf revisi sudah kami siapkan. Kami ini sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham agar (revisi tersebut) segera diundangkan. Dan, juga akan kami sampaikan ke komisi dua untuk draf revisi ini," ujar Hasyim di kantornya jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (18/9).

MA telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dengan adanya keputusan tersebut KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah meloloskan mantan napi koruptor sebagai caleg di Pemilu 2019. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA