Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya akan merevisi aturan yang ada di PKPU No 20 tahun 2018 itu.
Meski akan merevisi, pihaknya juga meminta komitmen dari partai untuk tidak merekomendasikan bakal caleg yang berlatarbelakang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan penjahat seksual.
Sejauh ini pihaknya sedang menyiapkan draf revisi untuk diberikan ke Kemenkum Ham agar bisa disahkan.
"Draf revisi sudah kami siapkan. Kami ini sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham agar (revisi tersebut) segera diundangkan. Dan, juga akan kami sampaikan ke komisi dua untuk draf revisi ini," ujar Hasyim di kantornya jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (18/9).
MA telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Dengan adanya keputusan tersebut KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah meloloskan mantan napi koruptor sebagai caleg di Pemilu 2019.
[nes]
BERITA TERKAIT: