Ibarat Nila Setitik, Putusan MA Bikin Rusak Susu Sebelangga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 September 2018, 11:42 WIB
Ibarat Nila Setitik, Putusan MA Bikin Rusak Susu Sebelangga
Ilustrasi Caleg/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) memberi putusan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 PKPU 20/2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Terkait hal itu, pengamat politik dan Direktur Eksekutif Gajah Mada Analitika, Herman Dirgantara mengaku pesimistis proses revisi PKPU dapat selesai sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September.

"Ini (Putusan MA) memang patut disesali, mengingat pengumuman DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang. Tentu saya pesimis revisi PKPU itu bisa selesai sebelum pengumuman DCT. Apalagi salinan putusan MA saja belum diterima oleh KPU," kata Herman melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (17/9).

Wakil Sekjend Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini pun menambahkan, seharusnya MA bisa lebih bijaksana dalam memutuskan. Mengingat dampak yang ditimbulkan keluarnya putusan itu berpotensi mengacaukan tahapan pemilu.

"Saya kira seharusnya perlu kehati-hatian ya untuk memutuskan. Kesannya saya bisa katakan ibarat nila setitik, putusan MA ini seolah bikin rusak susu sebelanga. Karena tahapan revisi gak sembarangan, ada prosedurnya," ujarnya.

Putusan tersebut akan berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA