
Dalam undang-undang pemilu, kepala daerah tidak dilarang terlibat aktif dalam kampanye. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Sandzily di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (13/9).
"Di UU pemilu, sama sekali tidak ada aturan yang melarang kepala daerah untuk terlibat di dalam kampanye pilpres maupun pileg," ujar Ace.
Ace menjelaskan, kepala daerah yang masuk dalam stuktur tim kampanye merupakan hak politik sebagai individu.
Akan tetapi, lanjut Ace, jika kepala daerah terlibat kampanye langsung di lapangan jutru dilarang dalam UU Pemilu. Hal itu untuk menjaga jalannya pemerintahan tetap baik.
"Kecuali cuti pada saat kampanye. Itu secara tegas ada di UU pemilu," tukasnya.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: