"Itu kan hanya cara pandang," ujar Wakapolri Komjen Pol Ari Dono di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9).
Ari menyebut, pada dasarnya aparat kepolisian diperkenankan mengambil langkah represif. Walaupun, hal ini ada aturan ketat soal syarat kondisi.
"Tentunya represif juga harus berdasarkan aturan. Ya secara umum dipandang ketika situasi itu perlu ada suatu kehadiran polisi, maka polisi itu akan hadir," jelasnya.
Ari meminta masyarakat tidak memandang keliru soal tindakan represif Polri. Pasalnya, semua disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Jadi kalau bicara represif memang ada tindakan represif. Tapi tindakan represif itu kan bukan berarti keliru," tukasnya.
[fiq]