PAN: Jangankan KPU dan Bawaslu, Parpol Pun Beda Pandangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 03 September 2018, 23:16 WIB
PAN: Jangankan KPU dan Bawaslu, Parpol Pun Beda Pandangan
Eddy Soeparno/RMOL
rmol news logo Cara pandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berbeda terkait hak politik mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dinilai wajar.

"Jangankan KPU dan Bawaslu ya, parpol pun berbeda pandangan terkait hal ini," ujar Sekjen PAN, Eddy Soeparno di Restoran Batik Kuring, Bilangan SCBD, Jakarta, Senin (3/9).

Eddy menyebut, dalam UU Pemilu sebagai acuan pelaksanaan Pileg, tidak ada aturan yang secara detail menyebut mantan narapidana dilarang ikut kontestasi.

"Dalam ketentuan itu tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk ikut di dalam perhelatan pemilihan legislatif," jelasnya.

Kalaupun kemudian ada seseorang yang hak politiknya dicabut dan tidak boleh ikut dalam Pemilu, kata dia, hal tersebut hanya bisa diputuskan pengadilan.

"Bahwa satu yang berhak mencabut hak politik itu, siapa? Yaitu adalah hakim," tukasnya.[lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA