"Jangankan KPU dan Bawaslu ya, parpol pun berbeda pandangan terkait hal ini," ujar Sekjen PAN, Eddy Soeparno di Restoran Batik Kuring, Bilangan SCBD, Jakarta, Senin (3/9).
Eddy menyebut, dalam UU Pemilu sebagai acuan pelaksanaan Pileg, tidak ada aturan yang secara detail menyebut mantan narapidana dilarang ikut kontestasi.
"Dalam ketentuan itu tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk ikut di dalam perhelatan pemilihan legislatif," jelasnya.
Kalaupun kemudian ada seseorang yang hak politiknya dicabut dan tidak boleh ikut dalam Pemilu, kata dia, hal tersebut hanya bisa diputuskan pengadilan.
"Bahwa satu yang berhak mencabut hak politik itu, siapa? Yaitu adalah hakim," tukasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: