"KPU ingin menyatakan bahwa KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu," Ketua KPU RI Arief Budiman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Arief hanya mengingatkan bahwa dasar pelarangan mantan napi korupsi nyaleg yaitu PKPU 20/2018 masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Sehingga, kata dia, lebih baiknya Bawaslu menunda sejenak untuk penerapan aturan itu hingga ada putusan final dari MK.
"Sampai PKPU-nya nanti yang di judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," tukasnya.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: