KPU Minta Bawaslu Tunda Pelaksanaan Izin Mantan Napi Korupsi Nyaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 03 September 2018, 12:59 WIB
KPU Minta Bawaslu Tunda Pelaksanaan Izin Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Arief Budiman/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada dasarnya tidak ada penolakan terhadap keputusan Bawaslu soal izin maju legislatif bagi mantan narapidana korupsi.

"KPU ingin menyatakan bahwa KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu," Ketua KPU RI Arief Budiman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Arief hanya mengingatkan bahwa dasar pelarangan mantan napi korupsi nyaleg yaitu PKPU 20/2018 masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, kata dia, lebih baiknya Bawaslu menunda sejenak untuk penerapan aturan itu hingga ada putusan final dari MK.

"Sampai PKPU-nya nanti yang di judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," tukasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA