"Ambang batas 20 persen itu bertentangan dengan prinsip di Pancasila, bahwa setiap warga negara yang terbaik berhak dipilih dan memilih," kata Waketum PKPI Ruly Soekarta kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/8).
Sambung dia, makna sila keempat bahwa seorang pemimpin yang ber-hikmat kebijaksanaan tidak bisa dibatasi oleh
presidential threshold.Ruly berujar, tolok ukurnya adalah dia bisa menjalankan Ketuhanan YME dengan baik, menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, serta bisa menjaga persatuan.
"Itu prinsip PKPI, kalau seorang pemimpin bisa menjaga persatuan, dia bisa mewujudkan keadilan sebagaimana yang dicita-citakan oleh founding fathers," ujarnya.
Dia berharap agar hakim MK mempertimbangkan substansi Pancasila sebagai filosofi dasar bangsa Indonesia, di mana setiap peraturan harus mengacu ke sana.
"Sudah saatnya para hakim MK, pakar tata negara untuk memformulasikan peraturan itu berdasarkan Pancasila," pungkas Ruly.
[fiq]
BERITA TERKAIT: