PKPI: Ambang Batas PT 20 Persen Bertentangan Dengan Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 08 Agustus 2018, 21:06 WIB
PKPI: Ambang Batas PT 20 Persen Bertentangan Dengan Pancasila
Ruly Soekarta/Net
rmol news logo Adanya ambang batas atau Presidential Threshold (PT) 20 persen pencapresan di Pilpres 2019 mendatang dianggap sebagai ketentuan yang bertentangan dengan Pancasila.

"Ambang batas 20 persen itu bertentangan dengan prinsip di Pancasila, bahwa setiap warga negara yang terbaik berhak dipilih dan memilih," kata Waketum PKPI Ruly Soekarta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/8).

Sambung dia, makna sila keempat bahwa seorang pemimpin yang ber-hikmat kebijaksanaan tidak bisa dibatasi oleh presidential threshold.

Ruly berujar, tolok ukurnya adalah dia bisa menjalankan Ketuhanan YME dengan baik, menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, serta bisa menjaga persatuan.

"Itu prinsip PKPI, kalau seorang pemimpin bisa menjaga persatuan, dia bisa mewujudkan keadilan sebagaimana yang dicita-citakan oleh founding fathers," ujarnya.

Dia berharap agar hakim MK mempertimbangkan substansi Pancasila sebagai filosofi dasar bangsa Indonesia, di mana setiap peraturan harus mengacu ke sana.

"Sudah saatnya para hakim MK, pakar tata negara untuk memformulasikan peraturan itu berdasarkan Pancasila," pungkas Ruly. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA