Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/8).
“Sebenarnya ini imbauan ya. Jadi sesuai peraturan KPU tidak boleh ada atribut yang mencela dan menghina,†kata Arief.
Menurut, Arief sudah nanya peraturan yang mengatur hal itu. Baik di tataran undang-undang maupun peraturan di bawahnya.
“Kalau UU Pemilu tidak mengatur itu. Tapi saya yakin di UU lainnya pasti ada jadi ikuti saja,†imbuhnya.
Sejatinya norma tersebut melekat jelas dalam kehidupan bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Norma itu terkait sikap menjaga persatuan, saling menghormati dan tidak memprovokasi pihak lain.
"Misalkan dilarang membuang sampah sembarangan, sudah ada norma yang mengatur itu ini sama,†pungkasnya.
[jto]
BERITA TERKAIT: